Organisasi
mahasiswa di Indonesia dapat dikategorikan ke
dalam 2 jenis, yaitu organisasi
mahasiswa intrakampus dan ekstrakampus.
Organisasi mahasiswa intrakampus adalah
organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi dan mendapat pendanaan
kegiatan kemahasiswaan dari pengelola perguruan tinggi. Para aktivis organisasi mahasiswa intrakampus
pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstrakampus ataupun
aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau
kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa untuk memilih pemimpin senat
mahasiswa, pertarungan antar organisasi ekstrakampus sangat terasa.
Organisasi Mahasiswa - Dewan
mahasiswa dan majelis mahasiswa
Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa adalah salah satulembaga kemahasiswaan tingkat universitas.
Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup
diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan
mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada
jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi
sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya
adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah komisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa
perguruan tinggi disebut senat mahasiswa.
Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis
mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa.
Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk
masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam
sidang umum majelis mahasiswa.
Masa dewan mahasiswa dan
juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika
pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa
dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang.
Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga
tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).
Organisasi Mahasiswa - Senat
mahasiswa
Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa
yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak
1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat
universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan, yang berkoordinasi dengan
senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya senat mahasiswa
dimaksudkan sebagai lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya
dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah
memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model student government ala dewan mahasiswa tidak
diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi
mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas,
ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di
beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM,
senat mahasiswa memakai model student government.
Senat mahasiswa kemudian
menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat fakultas. Lembaga
eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama badan
pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif mahasiswa
(BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada sidang umum
senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama dipilih
langsung dalam suatu pemilihan umum.
Organisasi Mahasiswa - Unit
kegiatan mahasiswa
Untuk lebih mengembangkan
lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah
aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu
bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya
adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran
Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri
sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
Unit Kegiatan Mahasiswa
terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit
Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers Mahasiswa, Koperasi
Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).
Karena pentingnya Mahasiswa
dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti minimal satu
dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.
Organisasi Mahasiswa - Badan
perwakilan mahasiswa
Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi
mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun
1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas
bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa
karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap
berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi
eksekutif.
Akhirnya, karena
ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan
tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan.
Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif.
Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang
lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini
bertahan hingga saat ini.
Organisasi Mahasiswa - Badan
eksekutif mahasiswa
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) ialah lembaga
kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga
eksekutif). Dipimpin oleh ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu
mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus masih digunakan nama senat
mahasiswa (SM).
Organisasi Mahasiswa - Himpunan
mahasiswa jurusan
Himpunan mahasiswa jurusan adalah organisasi mahasiswa
intrakampus yang terdapat pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas
tertentu. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa
di tingkat fakultas seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan
himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan
pengembangan profesionalisme.
Nama lain himpunan
mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan" atau
"korps mahasiswa jurusan". Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa
Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil
(Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps
Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Himpunan mahasiswa jurusan
kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di perguruan
tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa, maka ada ikatan
himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja nama Ikatan Mahasiswa Komunikasi
Indonesia yang menghimpun HMJ komunikasi, beberapa
diantaranya berstatus senat mahasiswa fakultas ilmu komunikasi. Atau Ikatan Mahasiswa Administrasi
Indonesia. Juga ada Ikatan Mahasiswa Geografi
Indonesia (IMAHAGI). Ada juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan
mahasisa desain grafis se-Indonesia, organisasi Mahasiswa.
Sumber : Wikipedia.org
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletejangan lupa mampir ke website kami kampus budi luhur
ReplyDelete